Ngeroyok, Pelaku Dibekuk Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Gara-gara ulahnya, terlibat kasus pengeroyokan terhadap korbannya, AC (29).tahun, warga Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.


Terjadi, Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Bima Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.


Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng, (31) tahun, warga Jalan Dulmubin Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Timur dicokok Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Rabu, 12 Juni 2024 di rumahnya.


Ia pun terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, dan digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses selanjutnya. Ternyata, hasil interogasi pelaku tidak sendirian melakukan aksi itu, melainkan bersama rekannya tengah daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu petugas.


Pelaku sendiri dijerat Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan diancam di atas 5 tahun penjara.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, AIPDA Putran Agus Warsono SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Penangkapan pelaku didasari laporan korban, sudah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum,” jelasnya.


Masih kata dia, rekan pelaku belum tertangkap tengah diburu. 

“Kasusnya tengah kita selidiki dan kembangkan lagi. Pelaku sudah ditahan guna keperluan penyidikan,” pungkasnya. (BN)


 


 


 


 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)