P21, Bidan Zainab Diserahkan Polres Prabumulih ke Kejari Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Juni 2024

P21, Bidan Zainab Diserahkan Polres Prabumulih ke Kejari Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana perkembangan terkini terkait penanganan kasus dugaan mal praktek Oknum Bidan Zainab (ZN) di Prabumulih, berkat penyidikan dilakukan profesional pihak Polres Prabumulih, berkas dinyatakan lengkap (P21). Maka, sebagai tindaklanjutnya penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU) tahap II.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK saat doorstop bersama sejumlah awak media di Mako Polres Prabumulih, Rabu, (5/6/2024) mengatakan, pihaknya dalam hal ini Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih akan menyerahi tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mal praktek Oknum Bidan ZN,” terangnya kepada awak media ini.


Endro begitu sapaan akrabnya menyebutkan, 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih Tahap I. Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.


Ungkapnya, pasal dikenakan tetap Pasal 441 Ayat 2 dan 439 Undang-undang (UU) tentang Kesehatan. 

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni Akpol 2004.


Pantauan awak media ini,  siang tadi, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahi ke JPU Kejari Prabumulih.


Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan kata sepatah pun, dan langsung masuk mobil bersama Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here