PALEMBANG, BS.COM - Dengan tagline, yakni Kami Siap Melayani 24 Jam, diusung Bantuan Polisi (Banpol), aplikasi layanan publik, diluncurkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan seja 2022 lalu, terbukti telah memberikan layanan cukup responsif terhadap setiap aduan dan keluhan masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen A Rachmad Wibowo menginisiasi lahirnya aplikasi banpol tersebut, Selasa, (11/6/2024) mengatakan, sejak diluncurkan dua tahun lalu banpol telah menerima laporan dan keluhan masyarakat sebanyak 35,611 laporan dengan tingkat kepuasan masyarakat nyaris sempurna.
“Sejak direlease pada Oktober 2022, layanan ini telah menerima 35,611 laporan, dan dari jumlah tersebut sebanyak 33,277 laporan telah diselesaikan. Dari indeks kepuasan masyarakat yang mengisi aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat, sebanyak 99,6 persen mengaku puas atas respon kepolisian,” ujar mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut.
Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama enam bulan pertama 2024 saja, terdata Polda Sumsel telah menerima 8,888 laporan, terdiri dari berbagai jenis laporan, mulai dari laporan tentang seorang anak yang berani melawan orang tua kandungnya, laporan tentang penyalahgunaan narkoba dan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) lainnya.
Dimana, terdata berbagai permasalahan disampaikan masyarakat melalui banpol. Diantaranya; tawuran 3,4 persen, perkembangan penanganan perkara 1,6 persen, penyakit masyarakat 3,7 persen penipuan online 2,9 persen penipuan dan penggelapan 3 persen penganiayaan 1,8 persen, pencurian 1,8 persen, narkoba 4 persen, balapan liar 2,2 persen, illegal drilling 2,2 persen, karhutla 2 persen, kemacetan lalulintas 1,3 persen, pelayanan polri 6,6 persen, lain-lain 44,6 persen, laporan palsu alias prank 2 persen. Laporan masyarakat yang telah diselesaikan sebanyak 93,4 persen, dan sedangkan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 6,6 persen.
“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Selatan yang melaporkan gangguan kamtibmas kepada Polda Sumsel, melaluiWhatsapp (Wa) Bantuan Polisi Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Oktober 2022 lalu, Polda Sumatera Selatan telah meluncurkan sebuah layanan publik yang diberi nama ‘Banpol’ (Bantuan Polisi) Nomor 081370002110, yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun laporan gangguan kamtibmas.
Masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas terjadi diseluruh Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan yang dilakukan kepolisian. Aplikasi banpol ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian. (Madon)
Posting Komentar
0Komentar