Pukuli Istri, Sucipto Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Unit PPA Polres Prabumulih dipimpin Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) AIPTU Sucipto SH berhasil mengaman tersangka kasus KDRT, Jumat, (14/06/2024).


Dimana tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, yakni Sucipto Bin Sukani (40), warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.


Penangkapan SC atas laporkan sang istri tercinta, Olly Shanti (43), melaporkan dirinya telah dianiaya tersangka pada Rabu, 24 Oktober 2024, lalu.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH mejelaskan, beradasarkan pengakuan korban telah terjadi KDRT kepada Korban dengan cara terlapor memukul leher korban sebanyak lima kali.


Kemudian terlapor memukul pundak kiri dan muka pelapor sebanyak lima kali dan terlapor juga memukul tangan kanan dan kiri pelapor sebanyak lima kali. Sehingga pelapor mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri memar pada wajah dan rasa sakit pada bagian leher serta pundak pelapor.


Setelah dilakukan penyelidikan Unit PPA Polres Prabumulih lalu dicarilah keberadaan tersangka. Mendapat informasi tersangka SC sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Baturaja, RT 03, RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Tim Unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH dan Kanit PPA AIPTU Sucipto SH langsung mendatangi alamat tersebut.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH tersebut. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)