PRABUMULIH, BS.COM - Sungguh malang nasib Sahri Bin Nasarudin (47), warga Desa Gaung Asam, Kabupaten Muara Enim terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, yakni Polsek Cambai, Polres Prabumulih. Itu hal lantaran ia memiliki dan membawa senjata api rakitan (senpira) berikut amunisi aktif, Minggu, (16/6/2024).
Pria tersebut ditangkap Tim Elang, Muara Polsek Cambai saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, IPTU Yogie Melta S, Sos membenarkan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti (BB) senpira tersebut.
Diceritakan kapolsek, penangkapan sendiri bermula saat jajaran Polsek Cambai melakukan patroli rutin, lalu menerima informasi masyarakat.
“Usai mendapati informasi tersebut, kami langsung merespon dengan memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Harliansah SH bersama Tim Elang Muara ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” terang Yogie.
Lanjutnya, setiba di tempat kejadian perkara (TKP) personel langsung mengamankan tersangka karena kedapatan membawa dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta satu butir amunisi aktif tanpa izin.
"Senjata api rakitan tersebut disimpan di dalam kamar dekat pintu kamar pribadi Arifin,” terangnya.
Lebih dalam saat diinterogasi, tersangka mengakui, senjata api tersebut miliknya, yang dibeli lewat Herman, warga Desa Gaung Asam dengan harga Rp 200 ribu.
“Tersangka beserta BB Senpira dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Cambai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Kini, kasusnya dalam proses pengembangan dan penyidikan," tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar