PRABUMULIH, BS.COM - Muhamad Agus (19), seorang pemuda asal Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pemuda pengangguran ini ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Kapak Tengah (RKT) karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpi) beserta satu amunisi kaliber FN 5,7 mm aktif.
Menurut informasi dari kepolisian, Muhamad Agus diringkus di pinggir jalan, tepatnya di sebuah warung nasi goreng milik warga dekat Simpang Tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat Tim Macan RKT melakukan patroli rutin di Wilayah Hukum (Wilkum) RKT.
Setibanya di lokasi kejadian, mereka mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Agus sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut.
Ketika ditanya asal-usulnya, Agus menunjukkan gelagat mencurigakan dan menjawab dengan panik.
Melihat tingkah laku yang mencurigakan, PS Kanit Reskrim RKT AIPDA M Agustino SH beserta anggota opsnal buser segera melakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas selempang hitam yang dibawa Agus.
Benar saja, di dalam tas tersebut, mereka menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berisi satu amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam berlis merah.
Pada saat diinterogasi, Agus mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek RKT bersama barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan demikian, agus bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang Senjata Api Tanpa Hak,” tukas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah. (BN)
Posting Komentar
0Komentar