PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tantura Presisi Sat Samapta Polres Prabumulih mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga akan terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Simpang 3, Bukit Lebar atau tepatnya disamping Cafe Magna, Minggu, (7/7/2024), dini hari.
Penindakan terhadap para pelanggar lalulintas tersebut diharapkan menjadi pelajaran kedepan agar para remaja melahirkan kesadaran untuk tidak melakukan balap liar yang bisa membahayakan diri sendiri, dan mengganggu masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Bratanata SE mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat polisi langsung bergerak dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar.
“Saat melakukan penyisiran kami menemukan seunit sepeda motor yang dikendarai inisial AR, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, yang mana kendaraan digunakan tanpa plat, body dan knalpot brong
Kemudian, satu unit sepeda motor dikendarai inisial EL alamat warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih sama halnya juga kendaraan tanpa nopol serta knalpot brong. Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut diserahkan ke Piket Lantas Satlantas Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penilangan.
Sementara itu ,PLH Kasat Lantas Polres Prabumulih IPTU A Eki TA SH saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk beberapa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan dan knalpot yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis.
IPTU Eky mengungkapkan pelaku balap liar rata-rata dilakukan oleh para pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain. Para pelaku, rata-rata masih pelajar.
Dimana, tindakan yang dilakukan ini adalah respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalulintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya," terangnya.
PLH Kasat Lantas Polres Prabumulih tersebut menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.
“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar. Karena penyakit masyarakat ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan menggangu masyarakat sekitar,” pungkas IPTU Eky.
Untuk orang tua juga diharapkan agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalan balapan liar maupun kenakalan remaja lainnya, karena akan merugikan masa depan mereka sendiri nantinya
Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo, Pasal 155 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3 juta. (BN)
Posting Komentar
0Komentar