PRABUMULIH, BS.COM - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian besi penahan rel kereta api yang berada dipinggir Rel Kereta Api KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang- Prabumulih Baru (X5), atau tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Pelaku tersebut diketahui bernama Putra Aditia Romadon (32), warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku diringkus sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kapolsek RKT, IPTU Heffi Juliansyah SH menerangkan pada Rabu, 17 April 2024, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku bersama temannya, Rahmat Apriadi kini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih, melakukan pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya sekitar 1 meter sebanyak 10 batang.
Dimana, mereka menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api tersebut, dan kejadian ini sudah berlangsung sekitar seminggu.
Atas kejadian tersebut, diakui kapolsek, Sabtu, (13/7/2024), PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
“Pelaku sudah kita amankan. Dengan ini, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tukas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah SH. (BN)
Posting Komentar
0Komentar