Musnahkan BB Narkoba 1,5 Kg Sabu, Polda Sumsel Selamatkan Ribuan Jiwa Manusia - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 31 Juli 2024

Musnahkan BB Narkoba 1,5 Kg Sabu, Polda Sumsel Selamatkan Ribuan Jiwa Manusia



PALEMBANG, BS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba, di halaman kantornya, Rabu, (31/7/2024). Pemusnahan 1,552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi SIK bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 Huruf K Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.


AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.

“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus LP yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya di Kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.


Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15,552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15,552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.

“Ke-17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.


Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.

“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here