Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Maling Motor - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 31 Juli 2024

Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Maling Motor



PRABUMULIH, BS.COM - Kerja keras Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor akhirnya terungkap.


Tersangkanya, yakni Nopriyadi  (37) ia merupakan warga Desa Alai, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Emin Sumatera Selatan.


Dari hasil penangkapan tersangka, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan SMOKE dan gambar perempuan sedang merokok. Sebuah topi warna abu-abu tulisan THANKSINSOMNIA dan 1 buah celana panjang warna hitam.


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

" Iya tim satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana pencurian motor di Jalan Padat Karya Simpang Empat Gunung Ibul tepatnya depan Toko Ebit," urainya Rabu, (31/7/2024).


Diceritakan kapolsek, kejadiannya terjadi pada Sabtu (27/7/ 2024), sekira jam 14.48 WIB. Ada saksi yakni karyawan Tokoh Ebit. Ia sendiri saat itu baru selesai mengantarkan barang dan memarkirkan sepeda motornya dengan plat polisi BG 4735 CN Merah Marun.

"Namun, kondisi motornya masi hidup karena ia mau mengantar lagi pesanan," jelasnya.


Untuk tersangkanya diamankan petugas di rumahnya, yakni Desai Alai pada 27 Juli 2024 sekitar jam 14.48 WIB dipimpin langsung Kanit reskrim Polsek Timur IPTU Erwin dan tersangkanya langsung dibawa kepolsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti lagi.

"Tersangka kita kenakan pasal 362  KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here