Simpan Senpi, ASN Ini Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 15 Juli 2024

Simpan Senpi, ASN Ini Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel



PALEMBANG, BS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44) terpaksa harus merurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.


Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH, SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin alias ilegal.

"Berdasar adanya informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin, (15/7/2024), sore.


Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis glock kaliber 32 hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan disamping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.


Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 21, Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.


Sementara itu, Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itulah, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau  agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat," pesannya. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here