Tuntut Keadilan, Ratusan Massa AMMAK Geruduk Kejari Lubuklinggau - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 Juli 2024

Tuntut Keadilan, Ratusan Massa AMMAK Geruduk Kejari Lubuklinggau



LUBUKLINGGAU, BS.COM - Pengacara wong cilik Dian Burlian SH, MH bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi demo Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin, (1/7/2024). Itu hal terkait proses hukum kelanjutan persidangan yang terlibat perkara belum diproses secara menyeluruh.


Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH, MM menerima massa aksi demo dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK), yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut.

”Kami meminta kepada ibu kajari untuk keluar menemui kami, dan kami meminta pada pihak Kejari Lubuklinggau segera lakukan pemeriksaan dan tangkap Zul-Id mantan Kadis DPPKAD Musi Rawas (Mura) dalam kasus menerima suap 200 juta untuk mencairkan dana anggaran 10 milyar ke BUMD Musi Rawas," ucap Dian Burlian seorang pengacara yang saat itu selaku orator Aktivis perwakilan AMMAK.

"Melalui Kepala DPPKAD Zul-Id, sekira Senin, 27 Desember 2021 sehingga cairlah uang 10 milyar ke rekening BUMD MURA," tambahnya dalam orasi tersebut.


Dalam orasi tersebut para massa meminta agar pihak kejari segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada di Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi, apalagi persoalan suap menyuap diterima Zulkifli Idris dan oknum Komisi III DPRD Musi Rawas.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau tidak dapat menemui demonstran AMMAK, sehingga kedatangan ratusan massa AMMAK hanya disambut Kasi Intel, yakni Wenharnol SH, MH.


Saat dijumpai para aksi mengungkapkan, laporan pengaduan tentang keterlibatan pihak sebagaimana yang disampaikan akan dipelajari, dan ditelaah terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan pihak-pihak dimaksud. Karena berdasarkan putusan hakim baik bagi terdakwa yang telah berkekuatan tetap alias sudah dieksekusi maupun terhadap terdakwa Daryadi yang masih upaya hukum kasasi.


Terlebih lagi, itu hal tidak ada menyebutkan apa yang disampaikan oleh yang melakukan aksi unjuk rasa, alam hal ini Dian Burlian. Sehingga, apabila dalam laporan pengaduan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain tentunya akan diproses secara hukum tanpa terkecuali.

"Tentu hal ini akan berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP)," aku Wenharnol Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.




Setelah massa AMMAK membubarkan aksi, Dian Burlian menjelaskan, fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam perkara Nomor 65/Pidsus/TPK/2023/PN Plg padaRabu 6 Desember 2023. Dimana, Zulkifli Idris sebagai saksi ditanya majelis hakim mengakui menyerahkan sejumlah uang ke Komisi III DPRD Musi Rawas. Itu hal dibuktikan transfer dan kwitansi materai 10 ribu di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dijelaskan Dian Burlian, menurut penjelasan Zulkifli uang tersebut diterimanya dua tahap. Pertama, ditransfer 100 juta dari rekening Andrianto ke rekeningnya. Dan tahap kedua diserahkan langsung Andrianto secara tunai. Setelah proses pencairan dana 10 Milyar masuk ke rekening BUMD Musi Rawas.

"Dan atas pengakuan dia (Zulkifli Idris, red) tersebut maka majelis hakim dalam persidangan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menetapkan semua terlibat yang menerima aliran dana dalam perkara ini," tambah pria tersebut. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here