PRABUMULIH, BS.COM - Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sebuah hand phone milik salah seorang warga di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Limboent Jaya, RT 004, Muara Dua, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini dilaporkan pada Senin, 12 Agustus 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VIII/2024/SPKT/POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Belakangan diketahui, pelaku tersebut bernama Muhammad Juliyanto (19), warga JL. BIMA, RT/RW: 01/05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo menjelaskan, kronologis terjadinya pencurian tersebut bermula pada pelaku berhasil masuk ke rumah korban, Euis Suryani (27), dengan cara melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah handphone merek INFINIX NOTE 7 LITE Forset Green dengan Nomor IMEI 1: 353728110922662 dan IMEI 2: 353728110922670 milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
“Pelaku berhasil kita ringkus di kediamannya, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB,” terang kapolsek.
Lebih lanjut Herry Sulistyo mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Timur, IPDA Nendri SH bersama Tim Singo Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Hand Phone NFINIX NOTE 7 LITE beserta kotaknya.
“Saat ini, pelaku Muhammad Juliyanto telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya (BN)
Posting Komentar
0Komentar