Pelaku Pembacokan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 01 Agustus 2024

Pelaku Pembacokan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana ML (30), warga Jalan Jati, RT 10, RW 03, Kelurahan Bencah, Kesuma Kecamatan Kebun, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku atas nama Junaidi (40) warga Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan TKP Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.


Perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Prabumulih usai menerima laporan dari rekan korban, dan pada pukul 04.00 dini hari pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.


Kronologi, tersangka Junaidi pulang dari Cafe Erik yang mana jalan pulangnya melewati kosan korban, kemudian tersangka melihat korban keluar dari kosan korban bersama seorang laki-laki, yang mengakibatkan korban cemburu.


Saat bertemu terjadilah cekcok mulut dengan korban, setelah itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya dari warung, dan langsung membacok korban ke bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali, kemudian korban terjatuh dan pelaku membacok kebagian kepala atas berkali-kali, dan pada saat pelaku membacok ke bagian kepala, korban melindungi kepala korban dengan tangannya, yang mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota opsnal kita mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP, dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Herli.


Barang bukti (BB) yang didapat yaitu 1 bilah parang golok yang bergagang karet warna hitam, satu handpone android jenis oppo A7S milik korban, 1 buah baju tanktop crop warna hitam 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 355 KUHP Junto 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayan Berat,” pungkas kasat reskrim. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here