PRABUMULIH, BS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) RKT berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, di samping pondok kebun karet, Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kasus ini dilaporkan Mardiansyah bin Samsudin (45), seorang petani. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/11/VIII/2023/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, pada Tanggal 5 Agustus 2023, lalu.
Belakangan diketahui, pelaku tersebut bernam Darul Kuni (35), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim bersama dua rekannya, yakni berinisial IF dan AN.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah SH menjelaskan, kronologis kasus pencurian tersebut bermula pada 28 Juni 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, Mardiansyah dan istrinya Yeni Asnita, sedang menyadap karet di kebun milik mereka.
Disaat yang sama, tiga orang pelaku, yakni Darul Kutni bersama dua rekannya berinisial IF dan AN, tiba berboncengan dengan sepeda motor beat street warna hitam.
Darul Kutni bertindak sebagai pengawas dari atas motor, sementara IF dan AN masuk ke dalam kebun dengan mengendap-endap untuk tidak terlihat oleh korban.
Setelah mendekati Sepeda Motor Supra X 125 Hitam Nomor Polisi BG-2827-CP milik korban, pelaku IF menggunakan kunci busi berbentuk huruf T untuk merusak kontak motor tersebut.
Setelah motor berhasil dihidupkan, AN segera membawa motor curian tersebut, sementara Darul Kutni dan IF mengikuti dari belakang menggunakan motor beat street.
Mardiansyah menyadari kejadian itu dan berusaha mengejar bersama warga setempat, tetapi pelaku sudah terlalu jauh melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama, Darul Kutni di Desa Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, kita memerintahkan “Tim Macan RKT untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Saat berhasil diringkus, lanjut kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya serta keterlibatan dua rekannya, IF yang saat ini sedang menjalani hukuman dan AN (DPO).
“Kita juga menemukan barang bukti (BB) berupa satu kunci busi berbentuk huruf T yang digunakan untuk pencurian. Darul Kutni mengakui menerima uang sebesar Rp 600 ribu dari hasil penjualan motor curian tersebut,” tegas Heffy.
Heffy juga menerangkan bahwa Darul Kutni merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian sepeda motor dan sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap AN yang masih buron. Sedangkan tersangka Darul bakal kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” katanya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar