PRABUMULIH, BS.COM - Aksi pencurian pemberatan (curat) di Ruko/Toko Pakaian milik korban Sudirman, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin 2 September dini hari, akhirnya dapat diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Diketahui kedua pelaku, yaitu Regi PP (20) dan AW (16) mengambil uang dilaci kasir dilantai dasar sekitar Rp 30 juta dan juga mengambil uang gaji milik karyawan sebesar Rp 10 juta, kerugian Sudirman 40 juta rupiah.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH membenarkan kejadian curat tersebut dan penangkapan dua pelaku oleh tim opsnalnya, Rabu, (4/9/2024).
“Kemarin, dua pelaku Regi dan AW kita tangkap kemarin siang saat berada di Perum Vina Sejahtera II, Blok AC, Nomor 14, RT 03, RW 09, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur,” terang Kasat Reskrim Prabumulih.
Saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti (BB) hasil kejahatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
"Kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tungkap AKP Herli. (BN)
Posting Komentar
0Komentar