PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang admin perusahaan bernama Nonieng Yuningsih (44), warga Jalan Sungai Medang Palem Prabujaya, Nomor 12 Blok N, RT 05, RW 03, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban, Hasan Hanafiah (66), pemilik PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sunyi Senyap di kediamannya setelah informasi keberadaannya terdeteksi pada pukul 08.30 WIB.
“Pelaku atas nama Nonieng Yuningsih (43) kami tangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024), kepada media ini.
Pelaku diketahui telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 577 juta lebih.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 9 September 2024, setelah menemukan adanya penggelapan dana perusahaan.
Kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pertamina, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
“Dana yang digelapkan pelaku berasal dari dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, Medical Check-Up, dan Uang Setoran Kasir Milik Kedua Perusahaan,” jelas AKP Yani. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah tertangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) termasuk bukti kwitansi pembayaran dana yang digelapkan,” tambah kapolsek.
Korban yang merupakan seorang wiraswasta asal Jakarta Timur mengaku sangat dirugikan atas kejadian ini.
Ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan dana yang digelapkan bisa segera dikembalikan.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Yani Iskandar. (BN)
Posting Komentar
0Komentar