Maling Hand Phone Alamin Diringkus Team Elang Muara Polsek Cambai

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana Alamin (22), warga Dusun IV, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tak dapat berkutik saat diringkus Team Elang Muara Polsek Cambai, Polres Kota Prabumulih.


Sebab, Alamin telah melakukan pencurian HP milik Sri Astuti (43), warga Jalan Bima, Nomor 55, RT 001, RW 005, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah Pondok Kavlingan di Jalan Desa Muara Sungai-TPA, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.


Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta S, Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPTU Sutarmin mengatakan, pelaku Alimin berhasil diamankan di rumahnya di Dusun IV, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, bersama dengan barang bukti (BB) berupa 1 Unit HP Realme 6 Pro Biru Kilat.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Alimin mengakui ia telah mencuri HP tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Adiyta dan Riko,” terang Kapolsek Cambai.


Dalam kesempatan itu, Yogie Melta juga menerangkan kronologis terjadinya pencurian tersebut bermula pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, dilokasi kejadian di Jalan Dusun Muara Sungai – TPA, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, korban sedang berada di sebuah pondok kavlingan miliknya.


Saat itu, korban bermain HP dan tertidur di pondok, dengan HP miliknya tergeletak di sampingnya.


Setelah terbangun, korban menyadari bahwa HP miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai, Polres Prabumulih.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti (BB) berupa 1 Unit HP Realme 6 Pro Biru Kilat sudah kita amankan. Dengan demikian, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)