PRABUMULIH, BS.COM- Aksi nekat Heru Juliansyah (30), seorang buruh asal Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, berakhir dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, ia tertangkap basah mencuri kumparan trafo di Gudang Yantek PT PLN Persero ULP Prabumulih.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelapor, Haris Fadilah (42), sedang melakukan pengecekan rutin di gudang yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari.
Saat itu, Haris melihat Heru tengah berusaha membawa enam kumparan trafo melewati pagar belakang gudang. Dengan cepat, Haris mengajak dua rekannya, Mahdi Romadoni dan Ilham Nurwahid, untuk mengejar pelaku.
Heru berhasil ditangkap disekitar lokasi dan segera diamankan di Mes PLN sebelum pihak berwajib dihubungi.
Tidak lama kemudian, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Nendri SH tiba di tempat kejadian peristiwa (TKP) dan langsung membawa Heru ke kantor polisi untuk proses hukum lebihlanjut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengungkapkan, Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Tim Singo Timur langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Pelaku dan barang bukti (BB) berupa enam buah kumparan trafo, satu buah tang potong, satu gulungan timah untuk mengikat karung yang sudah diamankan oleh pelapor dan rekannya tidak dapat berkutik saat polisi datang,” terangnya.
Kapolsek menerangkan, akibat tindakan Heru, PT PLN Persero ULP Prabumulih mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
“Selanjutnya, Heru dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebihlanjut. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar