Maling Trafo PLN, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dua pria bernama Sugito (35), dan Andri Fahrizal (41) ditangkap polisi usai mencuri trafo listik di Prabumulih. Akibatnya PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.


Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Bukit Lebar Gudang Yantek, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Senin, (1/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.


Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barisi Sijabat mengatakan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui dua saksi bernama Haris dan Ade.

"Awal kejadian pada saat kedua saksi menyimpan trafo listik di Gudang Yantek PLN Prabumulih. Selanjutnya saksi melihat kumparan tembaga yang berada di dalam salah satu trafo sudah tidak ada lagi," katanya, Selasa, (10/9/2024).


Kemudian saksi melihat dua orang berlari dan melompati pagar gudang Yantek PLN Prabumulih. Sambungnya, atas kejadian tersebut perwakilan PT Persero melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

"Atas kejadian tersebut PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur," ujarnya.


Barisi melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, (9/9), polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Pelaku bernama Sugito di tangkap di dalam mobil saat mengantri BBM di Jalan Jenderal Sudirman depan SPBU Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (9/9) sekitar pukul 16.00 WIB," lanjutnya.


Saat diamankan pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Andri. Sambungnya, pelaku kedua ditangkap di kediamannya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

"Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah trafo listik," tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)