Ngeluh, Guru Honorer Disdikbud Provinsi Sumsel Belum Terima Gaji

Redaksi BS
By -
0



MUSI RAWAS, BS.COM - Terhitung April sampai September 2024 Guru Honorer SMA se-Sumsel TKST Provinsi Sumsel belum menerima gaji  atau honor dari sekolah tempat mereka mengabdi, yang dimana dana itu dikirim langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumsel mengguna APBD/APBN.

"Guru honorer TKST yang mengajar di sekolah SMA di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara menyampaikan ke awak media, sudah 6 bulan terhitung april sampai dengan september ini kami belum menerima gaji," aku Salah satu guru honorer yang tidak mau disebut namanya tersebut. 

"Kami disuruh cepat melengkapi berkas pengajuan SPJ untuk pencairan gaji, akan dijanjikan cair bulan agustus dan segera dibayarka Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan, kepengurusan SPJ menggunakan biaya yang tidak sedikit, tapi hasilnya hanya dijanjikan saja, kapan akan dibayar tidak jelas," keluhnya dengan kesal.


Ketika awak media ini mengonfirmasi melalui pesan whatsapp (Wa), yakni Chip Sunarji  yang biasa mengurus gaji guru honorer di Provinsi Sumsel tidak menjawab pesan, terlihat contreng dua, sudah dibaca, serta memilih bungkam.


Terlebih lagi, terpantau digrup whatsapp Guru Honorer TKST Provinsi Sumsel, belum ada kejelasan tentang gaji mereka selama enam bulan. Dimana, keresahan dari guru honorer dari berbagai wilayah Sumsel terlihat. Mereka mengabdi sudah bertahun mengajar baik di pelosok desa, yang kadang kala penghargaan dari pemerintah sangat minim, dan bahkan gaji yang merupakan hak mereka susah untuk didapatkan.


Dinas Pendidikan Provinsi Sum-sel seakan mengabaikan hak-hak Guru Honorer TKST Provinsi Sumsel yang mana angaran untuk pembayaran gaji guru honorer tersebut sudah di anggarkan oleh pemerintah. Mengabdi selama 6 hingga 7 bulan kerja tapi dibayar cuma 3 bulan. Dengan alasan kedinasan harus mengurus SPJ pencairan TW berikutnya.

"Pahlawan tanpa tanda jasa yang memperjuangkan hak mereka bingung mau mengadu kemana, apalagi mengajar di desa terpencil dengan jarak yang cukup jauh ke Provinsi Sum-sel sekedar menanyakan hak mereka butuh biaya yang tidak sedikit.


Dilansir dari situs resmi BPK, guru honorer diangkat pejabat pembina kepegawaian pada instansi pendidikan untuk melaksanakan tugas pada instansi yang mempekerjakannya. Penghasilan guru honorer ditanggung APBN atau APBD.


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mendorong tenaga honorer yang mengalami penunggakan, pemotongan atau gaji tidak dibayarkan oleh instansi pemerintah untuk melapor ke Ombudsman RI.


Ombudsman menegaskan tenaga honorer dapat memperjuangkan haknya dengan mengadukan masalah gaji ke ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Terlebih, jika instansi terkait mengabaikan keluhan honorer dan tidak membenahi masalah kesejahteraan honorer.


Robert menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk membenarkan penunggakan gaji terhadap tenaga honorer. Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dia mengatakan perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer tidak bisa diabaikan.

"Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena anggaran sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini gaji adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," katanya dia.

"Terlepas dari status mereka yang jadi pro-kontra, karena mestinya ASN kita cuma dua, PNS dan PPPK, faktanya mereka bekerja di instansi pemerintah," kata Robert yang menyebut ombudsman jarang mendapatkan laporan dari tenaga honorer terkait keluhan gaji yang ditunggak, dipotong atau, tidak dibayarkan.


Padahal, ombudsman memahami fakta di lapangan terdapat sejumlah kendala pembayaran gaji tenaga honorer. Jika tenaga honorer melaporkan permasalahan gaji langsung ke ombudsman, kata dia, lembaganya bisa langsung turun tangan untuk menegur instansi terkait dan turut memperjuangkan kesejahteraan honorer.


Pada beberapa kasus, ombudsman mengaku bisa berinisiatif menindak kasus di daerah. Tapi akan lebih mudah jika ombudsman menerima laporan. 

"Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah,

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)