PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di Jalan Griya Sejahtera III, RT 03 RW 09, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, yang terjadi pada Jumat, 20 September 2024, kemarin.
Korban pencurian, Taslim Muchtar (55), yang tinggal di lokasi kejadian, melaporkan hilangnya beberapa barang berharga dari rumahnya.
Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut, yakni 1 unit Mesin Genset Merk Dong Feng Putih, 1 Unit Power Merk Soundrenarie MAA 400 Silver, dan 1 Unit Lampu LED Organ berukuran 1x1,5 meter.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang merupakan keterangan dari saksi mata, pelaku Teguh Arianto (32), yang juga tinggal di wilayah yang sama, terlihat membawa genset bersama empat orang temannya menggunakan mobil pick-up putih pada 10 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri SH menerangkan, pencurian ini diketahui saat korban pulang ke rumahnya pada 20 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati genset diteras serta peralatan elektronik di ruang tamu telah hilang.
Setelah mendapatkan informasi dari tetangga, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/118/IX/2024/SPKT/SEK PBM TIMUR/ RES PBM/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 September 2024.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7,5 juta.
“Pada hari yang sama, Jumat 20 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Singo Timur yang dipimpin oleh IPDA Nendri SH berhasil menangkap pelaku Teguh Arianto di kontrakannya di Jalan RA Kartini, Sukajadi. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebihlanjut,” terangnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar