PRABUMULIH, BS.COM - Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video tidak senonoh menjerat korban DN (19), seorang pelajar asal Empat Petulai Dangku, Muara Enim.
Pelaku yang diketahui bernama FS (18), juga seorang pelajar, berhasil ditangkap pada Kamis, (14/12/2023), saat ia berada di sekolahnya di Kota Prabumulih.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XII/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL. Kejadian bermula pada Rabu, (17/5/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku memaksa dan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tidak senonoh milik korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Informasinya, pelaku secara terus-menerus meminta uang dari korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
Selain uang tunai, pelaku juga memaksa korban menyerahkan emas seberat 4 suku dan satu unit handphone iPhone 11, sehingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 66 juta.
Merasa tertekan oleh ancaman pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih pada 14 Desember 2023.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH bersama Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH mengungkapnkan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mendatangi sekolahnya untuk mengambil ijazah di Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Tim Macan Kumbang segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
"Pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan video tidak senonoh milik korban sebagai alat untuk memeras. Dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut, pelaku terus meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total mencapai puluhan juta rupiah," tukasnya.
Herli Setiawan juga menegaskan, bahwa Pelaku FS kini telah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada kemungkinan korban lain yang menjadi target pemerasan oleh pelaku," tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar