PRABUMULIH, BS.COM - Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK gelar press release terkait penangkapan seorang kurir narkoba asal Palembang, yakni Ferdiansyah yang kedapatan membawa dua buah paket narkotika jenis sabu ke Kota Prabumulih seberat 202,5 Gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH, MSi menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Prabumulih pada Minggu 29 September 2024, lalu.
Tersangka mengantarkan barang haram tersebut ke Prabumulih atas perintah N yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
"Tersangka diperintahkan pelaku N, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan Satres Narkoba Prabumulih. Dari penjualan ini, Ferdiansyah mendapat upah sebesar Rp 1 juta," tambahnya. lagi.
Pria dua melatih dipundaknya menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Dari hasil tangkapan seberat 202,5 gram ini paling tidak kita telah melindungi sekurang-kurangnya 410 jiwa,” imbuh kapolres, Selasa (2/10/2024).
Ketika dibincangi awak media, tersangka Ferdiansyah mengatakan hal ini baru kali pertama dilakukannya.
“Baru sekali ini pak, kami mendapat upah sebesar seujuta," aku tersangka.
Dimana pada postingan sebelumnya di akun instagram (IG) istrinya, mengatakan Ferdansyah dinyatakan hilang selama tiga hari. Namun, setelah diselidiki pihak berwajib ternyata Ferdi sapaan akrabnya bukannya hilang, justru sebaliknya sedang berbisnis narkoba di Bumi Seinggok Sepemunyian. (BN)
Posting Komentar
0Komentar