PRABUMULIH, BS.COM - Sungguh malang nasib Febriansyah (32), warga Jalan Prabu Indah, Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur beserta Tim Gurita Polres Prabumulih.
Febriansyah ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dimana, Febriansyah yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Bersama dua rekannya, yakni Bambang dan Joko saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mereka diduga mencuri pipa minyak di lokasi Sumur Bor PBM 40 pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, pada hari kejadian masyarakat sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi Sumur Bor PBM 40 kepada pihak keamanan PT Pertamina. Informasi ini kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri SH beserta Tim Singo Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, kita berhasil menangkap Febriansyah di sekitar lokasi pencurian. Saat ditangkap petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Antara lain; tabung angin, tabung gas 3 Kg, cangkul, linggis, belencong, dua kotrek dan dua unit sepeda motor,” katanya.
Kapolsek juga menuturkan, Febriansyah tidak dapat mengelak saat diamankan di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan aksinya dilakukan bersama Bambang dan Joko, yang kini masih buron.
“Pelaku ini sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, ia merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara. Keterdesakan ekonomi disebut-sebut menjadi salah satu alasan mengapa pelaku kembali melakukan tindakan kriminal tersebut. Dengan status buruh harian lepas, pelaku mengaku sulit memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga nekat mencuri pipa minyak yang dapat dijual dengan harga tinggi di pasar gelap,” terang kapolsek.
Akibat pencurian ini, lanjut Alias, pihak PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta lebib. Febriansyah kini ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan dua Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar