Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Investasi Bodong

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Jajaran Polres Prabumulih melalui Satreskrim Unit Pidum Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi bodong di wilayah hukumnya.


Pelakunya, Santri Sandra Dewi, (38) tahun alias Dewa Matras, warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih setelah dijemput paksa, Selasa, 29 Oktober 2024 dipersembunyiannya di Kota Cilegon Provinsi Banten, Selasa, 29 Oktober 2024.


Pengungkapan kasus ini didasari LP Nomor : LP/B/85/V/2018/ SPKT/POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMSEL, 20 Mei 2018, diketahui Sabtu, 26 April 2018 sekitar pukul 16.48 WIB di ATM BCA Cabang Prabumulih Toko Indomaret Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Dilaporkan Erni Yanti, (46), warga Jalan Padat Karya Gang Guntur, Nomor 278  RT 001, RW 005 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Kronologis Kejadian, bermula Sabtu, 26 April 2018 sekitar pukul 16.48 WIB di ATM Bank Central Asia (BCA) Cabang Prabumulih Toko Indomaret Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatam Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku menawari korban investasi uang melalui media sosial, yaitu facebook (FB) mana keuntunggannya dibagi hasil jangka waktu per 15 hari, kemudian korban mentransfer uang tersebut melalui ATM BCA secara bertahap sebanyak empat kali, dan melalui uang tunai sebanyak dua kali, tetapi sampai sekarang hasil dijanjikan tidak ada dan uang inventasi tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 60 juta.


Usai ditangkap dibawa ke Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 KUHAP yaitu dua alat bukti cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu.

“Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih telah berhasil ungkap kasus TP Pasal 378 Atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan bermodus investasi bodong. Tersangkanya, SSD telah berhasil ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun,” akunya.


Ia menambahkan, pelaku diancam penjara di atas 5 tahun dan kini proses hukumnya tengah berjalan. “Sejumlah barang bukti (BB) berupa buku rekening dan lainnya guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)