PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria bernama Supono Bin Paiman (58), berprofesi buruh dan tinggal di Jalan Bukit Lebar, Gang Jambu, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel pada Senin, (25/11/2024), malam.
Supono ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Ketika penggerebekan dilakukan, Supono kedapatan sedang menulis angka rekap togel dibeberapa lembar kertas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 buah buku mimpi nomor togel, 15 lembar kertas berisi angka pasangan togel, 5 buah pena, 1 unit Hand Phone (HP) VIVO Y53 Hitam, serta uang tunai sebesar Rp 151 ribu.
Kasat reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH, MH menyebutkan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Supono dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan kini dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian," tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar