Tipu PT Taisan Sentosa, Pria Ini Dibekuk Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - M Faisal Harvenda, seorang karyawan swasta berusia 45 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil dijerat dalam kasus tindak pidana penipuan yang merugikan perusahaan besar, PT Taisan Sentosa Sejahtera. 


Faisal, yang saat itu bekerja sebagai Manajer Bisnis Development di PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia (MLTI), menggunakan tipu daya untuk mengelabui pihak korban dan meraup keuntungan dari kontrak bisnis yang tidak sesuai dengan fakta.


Dimana, kejadian penipuan ini bermula pada 27 Maret 2024, lalu, saat Faisal mengajukan proposal sewa ruko kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, perusahaan yang menjadi pemodal untuk PT MLTI. 


Melalui berbagai dokumen dan komunikasi yang disusun dengan sangat meyakinkan, Faisal membujuk PT Taisan untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 540 juta ditambah dengan pajak sebesar Rp 60 juta.


Faisal menjanjikan keuntungan yang menggiurkan jika perusahaan tersebut setuju untuk menyewa ruko yang diusulkan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa harga yang diajukan adalah bohong belaka, dan fakta yang ditemukan sangat berbeda dengan apa yang dijanjikan.


Pihak PT Taisan Sentosa Sejahtera merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 125 juta yang akhirnya mendorong mereka untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. 


Laporan diterima oleh Polsek Prabumulih Timur Nomor LP/B/75/VI/ 2024/ Sumsel/ PBM/ Sek Timur, pada 29 Juni 2024.


Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Faisal sebagai saksi, ia tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan. 


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK, MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH, MSi, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri SH dan anggota unit reskrim untuk membawa Faisal secara paksa dari kediamannya di Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. Faisal akhirnya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah melalui gelar perkara dan memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, Faisal Harvenda resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap kapolsek, Jumat, (8/9/2024).


Barang bukti (BB) yang berhasil disita dalam penyidikan antara lain satu bundel draft proposal pengajuan sewa ruko, bukti transfer dana dari PT Taisan Sentosa Sejahtera, dan berbagai dokumen yang terkait dengan kontrak serta pembayaran. 

"Salah satu barang bukti penting adalah uang sejumlah Rp 62,500 juta yang ditemukan dalam proses penyidikan," tambah dia. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)