Gelapkan Motor, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Ahmad Khaikal (22), warga Jalan Gunung Kemala, RT 02, RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak penegak Hukum.


Sebab, mahasiswa ini tega menggelapkan sebuah motor Yahama FIZ R milik temannya Ricard Firnanda warga Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.


Menurut informasi yang dihimpun awak media, penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2024, sekira jam 18.30 WIB, di Jalan Urip Sumoharjo atau tepatnya di depan Salon Firli, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Modusnya, pelaku menelpon korban dan meminjam motor tersebut, namun sampai sekarang belum dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 8 juta.

"Setelah mendapatkan laporan, Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa 10 Desember 2024, sekira jam 12.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH.


Kapolsek menerangkan, setelah pelaku berhasi diringkus, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa motor tersebut telah dijualkannya ke seseorang berinisial "R".

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini tim sedang melakukan pengembang terhadap pelaku lain serta mencari barang bukti (BB). Dengan demikian, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)