Penangkapan tersangka pada Jumat, (13/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Diketahui, tersangka tersebut bernama Abdulah Firdaus (32), warga Jalan Nur Ilahi, RT 3, RW 1, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tidak dapat berkutik saat petugas menggeledah lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1,08 gram sabu, 10,78 gram ganja, serta perlengkapan lainnya seperti bong dan plastik klip bening.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, MAP melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, MSi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti di TKP,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang pria bernama Robi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Prabumulih.
"Tersangka kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain itu, kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambah kasat narkoba tersebut. (BN)
Posting Komentar
0Komentar