Maling HP Pelaku Dilaporkan Korban ke Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana (18), seorang pemuda asal Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya ditangkap Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih pada Senin, (09/11/2024), malam.


Sebab, A menjadi tersangka dalam kasus pencurian hand phone (HP) dilaporkan tetangganya bernama Usni (46) merupakan orang tua korban. Menurut informasi, kejadian ini bermula pada Minggu (09/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di halaman kantor desa setempat. 


Anak korban, yang sedang bermain meletakkan Hand Phone Merek Vivo Y12s di dashboard sepeda listrik miliknya. Pelaku kemudian mengambil hand phone tersebut dan melarikan diri. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2, 799 ribu dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH, MH mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi, pelaku diketahui berada di rumahnya di desa yang sama dengan jorban pada Senin, (09/11/2024), malam. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.


Kasat juga mengatakan, barang bukti (BB) berupa satu unit Hand Phone Vivo Y12s Hitam berhasil diamankan. 

"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani penyidikan lebihlanjut. Serta pelaku bakal di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tutupnya. (BN)3w,

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)