PALEMBANG, BS.COM - Perilaku oknum polisi lalulintas (polantas) yang tidak sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan publik, seringkali muncul di media sosial dan kemudian menjadi viral.
Mencegah hal itu terjadi di Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Ferry Handoko memimpin apel pemeriksaan dan pengarahan kepada personel jajaran lalulintas terkait dengan pelanggaran dan viral di media sosial.
Irwasda didampingi Direktur Lalulintas Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Kabid Propam Kombes Pol Dadan Wahyudi, serta kapolres/tabes jajaran, dalam apel di lapangan upacara Mapolda Sumsel, Senin, (20/1/2025), pagi.
Apel pengecekan, pemeriksaan, dan arahan tersebut diikuti para kasubdit, kasubbag, kasat lantas, kanit, panit dan seluruh personel lalulintas jajaran Polda Sumsel.
"Sering kita lihat video yang viral tersebut, menunjukkan atau mendeskripsikan perilaku yang tidak tepat. Misalnya, perilaku yang tidak sopan, atau penindakan yang tidak proporsional dan profesional," ujar Irwasda.
Sehingga pengecekan, pemeriksaan dan arahan ini, dimaksudkan untuk memastikan personel lalulintas mematuhi peraturan dan prosedur.
"Mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan personel lalulintas," katanya.
Kemudian, mengurangi kesalahan dan pelanggaran personel polri khusus satuan lalu lintas.
"Serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polri," tegas lulusan Akpol 1993 itu.
Tujuan dari pemeriksaan dan arahan, lanjut Irwasda, tak lain untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme. Memastikan keselamatan lalulintas. Mengoptimalkan kinerja personil.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di bidang lalulintas. Mengurangi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas lapangan satuan lalulintas.
"Serta Membangun citra positif polri, juga meningkatkan kerjasama antar unit satuan lalu lintas untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan keteraturan di jalan raya," imbuhnya.
Irwasda juga menyampaikan kepada seluruh personel lalulintas, agar selalu menjaga keselamatan diri dengan menggunakan perlengkapan standar seperti rompi reflektif, helm, dan sepatu yang sesuai.
Memperhatikan keselamatan diri saat berada di jalan raya, terutama di area dengan lalulintas padat atau berbahaya.
Mengupayakan kegiatan pengaturan lalu lintas ataupun pemantauan atur arus lalulintas agar tetap lancar. "Terutama dititik-titik rawan kemacetan, seperti persimpangan, sekolah, pasar, atau perlintasan kereta," pesannya.
Selanjutnya, personel lalulintas agar memberikan isyarat yang jelas kepada pengendara saat mengatur lalulintas.
Melakukan penegakan aturan dengan lakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi secara humanis dan profesional, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa kompromi atau diskriminasi.
Lanjut Irwasda, memberikan pelayanan masyarakat dengan bantu pengendara yang membutuhkan, seperti memberikan informasi rute atau membantu kendaraan yang mogok.
"Harus tanggap terhadap keluhan atau laporan masyarakat dengan ramah dan cepat," pintanya.
Kemudian petugas juga diharuskan melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan patroli rutin, untuk mencegah pelanggaran lalulintas dan tindak kejahatan di jalan raya, memberikan sosialisasikan tentang pentingnya keselamatan berkendara kepada masyarakat, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan mematuhi rambu lalulintas.
Kedisiplinan dan profesionalisme harus menjadi keseharian. Tepat waktu dalam melaksanakan tugas, menjaga sikap dan perilaku profesional saat berinteraksi dengan masyarakat serta patuhi ketentuan atau SOP yang berlaku.
"Serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra kepolisian, seperti pungli atau perilaku kasar. Selalu menjaga etika dan perilaku, bersikap profesional dan sopan, menghormati pengemudi dan pejalan kaki, tidak menerima suap atau gratifikasi," sampainya
Personel lalulintas yang ada di lapangan, diminta tetap terhubung dengan pusat kendali untuk melaporkan situasi dan menerima arahan lebihlanjut, bekerjasama dengan petugas lain untuk menangani situasi darurat seperti kecelakaan atau bencana alam.
"Setelah bertugas, memiliki kewajiban membuat laporan kegiatan, melakukan evaluasi kinerja termasuk memberikan masukan untuk perbaikan," ucapnya.
Irwasda juga mencontohkan Pelanggaran etik yang sering terjadi dan dilakukan oleh anggota lalulintas yang tidak disiplin dan profesional dalam pelaksanaan tugas terhadap pengemudi.
"Seperti menerima suap atau gratifikasi dari pengemudi, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, menggunakan bahasa kasar atau bersikap tidak sopan.
Tidak memakai seragam dan peralatan keselamatan agar tidak terjadi lagi," tukasnya.
Irwasda menekankan, diera digital sekarang ini, setiap tindakan dapat direkam dan menjadi viral di media sosial. Sehingga anggota agar bersikap bijak dalam menghadapi masyarakat yang mendokumentasikan tindakan personel.
"Serta dampak risiko yang tidak signifikan, pola maindset seperti ini sangat merugikan organisasi, dimana pada akhirnya risiko yang diabaikan akan benar-benar terjadi sehingga berimplikasi dalam wujud permasalahan nyata bagi Polri," ulasnya.
Terakhir, Irwasda berpesan agar setiap personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, profesional dan profesional. "Serta jadikan sebagai ladang amal kebajikan," tutupnya. (Madon)
Posting Komentar
0Komentar