PRABUMULIH, BS.COM - Aminadi (35) asal Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Erik Herdian (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim serta rekannya Junes Selan (24) yang juga warga Desa Tanjung Bunut tak dapat berkutik saat diringkus Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat, (24/1/2025), pukul 14.20 WIB.
Pasalnya, ketiga kawanan tersebut tersandung kasus peredaran gelap narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpi). Ketiganya diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar, RT 03, RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari tangan para pelaku, pihak berwenang menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu seberat 2,12 gram, satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta empat butir amunisi, serta satu Unit Sepeda mlMotor Honda Revo Hitam tanpa nomor polisi.
Menurut informasi yang di himpun media ini, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial RO melalui barter dengan senjata api rakitan, amunisi, dan uang tunai Rp 3,5 juta. Dan rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH, MSi menjelaskan, penggeledahan dan penangkapan dilakukan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dua paket sabu ditemukan di kantong celana Aminadi, sementara senpira beserta amunisi diamankan dari Erik.
Saat ini, pelaku Erik Herdian berikut barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi telah diserahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebihlanjut terkait kepemilikan senpira tersebut.
"Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebihlanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (Madon)
Posting Komentar
0Komentar