PRABULIH, BS.COM - Lendra (31), seorang pria asal Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis, (23/1/2025), sekitar Pukul 22.15 WIB.
Penangkapan Lendra dilakukan di Jalan Mangga Baru, RT 13 RW 06, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastik, 7 plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai Rp 90 ribu dari tangan pelaku.
Menurut Informasi, penangkapan Lendra oleh polisi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH, MSi mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti sabu yang berada di lantai dekat tersangka," katanya.
Dalam kesempatan itu kasat menyebutkan, dalam pemeriksaan, Lendra mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO (DPO).
"Ia membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram seharga Rp 1,7 juta kemudian memecahnya menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak tiga paket telah habis terpakai, dijual, dan diberikan kepada rekan berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket yang siap diedarkan," ungkap Jonson.
Selain itu, AKP Jonson menerangkan dalam kasus ini, Lendra dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu BO dan AR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar