Akui Ngantarkan Sabu, MD Diamankan di Penginapan Rahayu

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus seorang pelaku dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja. 


Diketahui, polisi berhasil meringkus MD (45), warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 


Tersangka ditangkap di kamar 19 Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (11/2/2025), pukul 16.00 WIB.


Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 1,009,1 gram, yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan dalam kotak pempek.


Selain itu, petugas juga menyita plastik asoy putih, uang tunai Rp 400 ribu, dan satu helai celana jeans panjang warna putih.


Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi, saat Pers Rilis Mako Polres Prabumulih menegaskan, MD mengaku ganja tersebut milik DS (DPO) dan ia hanya bertugas mengantarkan. 


Ia menerima upah awal Rp 400 ribu dari Heri (DPO) dan dijanjikan Rp 2 juta setelah transaksi selesai.

"Atas perbuatannya, Mardison dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35,  Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap wakapolres.


Polisi memperkirakan, dengan penyitaan barang bukti (BB) ini, sekitar 5 ribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. 

"Saat ini kita masih memburu DS dan H, yang telah masuk dalam (DPO) daftar pencarian ," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)