Bawa Sabu, Pria Gunung Kemala Diamankan Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial B (38), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Rabu, (12/2), malam, sekitar Pukul 22.00 WIB.


Menurut informasi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. 


Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson, SH, MSi bersama Kanit I AIPTU Suripto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Saat melihat B melintas dengan sepeda motor yamaha mio J warna pink, petugas segera menghentikannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. 


Dari pemeriksaan, ditemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,47 gram yang dibalut lakban hitam dan disimpan dalam jok motor. 


Selain itu, polisi juga menyita satu unit hand phone (HP) oppo warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.


Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi mengatakan, saat diinterogasi, B mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial T (DPO), warga Kabupaten PALI, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial A (DPO).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. 

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap T dan A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih," ungkapnya.


Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, MSi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba dan mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)