PRABUMULIH, BS.COM - Dimana, DA (29) harus pasrah saat dijemput pihak kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pasalnya, wanita asal Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih ini terbukti melakukan pelaporan palsu dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Kronologisnya, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi Polsek Prabumulih Barat, dan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp 1, 760 juta, Kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS. Kejadian ini disebut terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, setelah penyelidikan lebihlanjut pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan DV. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp 50 ribu oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut.
Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui laporan yang dibuatnya adalah hanya rekayasa semata.
Tersangka beralasan, motifnya membuat laporan palsu adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing.
Lebih mengejutkan lagi, ia ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum ia ingat.
"Dihadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Alasan tersangka membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terang Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin SH yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Wendy K,S, Psi, MH saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek juga menerangkan, dalam kasus ini, mengamankan beberapa barang bukti (BB) dalam kasus ini diantaranya 1 lembar laporan polisi model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar