PRABUMULIH, BS.COM - Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap dua pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Jalan Tampomas, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (14/2/2025), pukul 04.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah EY (28) dan HR (35), keduanya merupakan warga asal Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,30 gram, 2,5 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, serta satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kontrakan belakang KFC Kota Prabumulih.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus HR terlebih dahulu, yang mengaku telah menitipkan narkoba kepada EY," terang Kasat.
Saat dipancing untuk mengambil barang tersebut lanjut kasat, EY datang dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
"Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial MA alias KO (DPO) dan berencana mengedarkannya di Kelurahan Gunung Ibul," ungkap AKP Jonson.
Saat ini, keduanya ditahan di Satres arkoba Polres Prabumulih dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. (BN)
Posting Komentar
0Komentar