PRABUMULIH, BS.COM - Pria diketahui berinisial HS (25), warga Kampung 1, Desa Tapus, Kecamatan Lembak, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Cambai, Polres Prabumulih.
Pasalnya, HS diduga mencuri satu unit mesin pompa air merek SDP milik EP (44), seorang petani yang tinggal di Dusun V, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Menurut informasi, kasus ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban menyadari bahwa mesin pompa air miliknya telah hilang. Setelah diperiksa, ternyata selang air yang terpasang pada mesin telah dipotong, dan mesin tersebut dibawa kabur pelaku.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai. Berdasarkan laporan polisi LP/B/03/II/2025/SUMSEL/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Februari 2025, polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai IPDA Andri Desi SH mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, tem segera melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Tim Opsnal Polsek Cambai akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, HS diketahui sedang berada di pinggir jalan Desa Alai," terang kapolsek.
Atas Informasi itu, tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat diringkus, HS tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Cambai untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air merek SDP.
" Atas Kasus ini, HS bakal di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar