PRABUMULIH, BS.COM - Setelah serangkaian penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian sapi yang telah meresahkan warga Kota Prabumulih.
Belakangan terungkap, tersangka utama dalam kasus ini, yakni berinisial B (45), warga asal Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Menurut informasi, ia ditangkap di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis, (20/2/2025), malam.
Penangkapan ini juga merupakan hasil operasi Pekat Musi 2025 yang ditujukan untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Tidak main-main, kasus pencurian sapi yang melibatkan B telah dilaporkan dalam lima laporan polisi (LP)yang berbeda, dengan pola kejahatan hampir serupa.
Kasus pertama terjadi pada 18 November 2024 di Kelurahan Cambai, dimana dua ekor sapi milik S (33) hilang dengan kerugian Rp15 juta dengan nomor laporan polisi LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kasus kedua terjadi pada 5 Desember 2024 menimpa R (52) di Kecamatan Cambai, kehilangan dua ekor sapi senilai Rp 25 juta dengan nomor Laporan LP/B/178/XII/ 2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/ POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kasus ketiga terjadi pada 1 Januari 2025 menimpa B (47) di Kelurahan Gunung Ibul, kehilangan tiga ekor sapi dengan kerugian Rp 30 juta dengan nomor laporan LP/B/012/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kasus keempat terjadi pada 10 Januari 2025, di Jalan Pelangi, dengan A (46) kehilangan empat ekor sapi senilai Rp 40 juta dengan nomor laporan LP/ B/045/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kasus terakhir terjadi pada t15 Februari 2025 di Jalan Pandawa V, RT 03, RW 02, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai dengan Korban S (33) kehilangan 3 ekor sapi senilai Rp 35 juta dengan Laporan Polisi Nomor:LP/I/B/09/II/2025/SUMSEL/POLSEK CAMBAI PRABUMULIH, Tanggal 15 Februari 2025.
Modus digunakan pelaku hampir serupa di setiap kasusnya. Pelaku merusak gembok kandang pada malam hari, membawa sapi menggunakan mobil pick-up carry warna hitam yang ditutupi terpal pelangi, lalu menjual hewan curian ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT didampingi IPDA Sucipto SH mengungkapkan, setelah penyelidikan panjang, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih akhirnya mendapatkan informasi tersangka berada di Cafe Sumsel 1 PLTU, Gunung Megang.
"Menindaklanjuti informasi ini, kita dibantu Tim Opsnal Polsek Gunung Megang dipimpin IPDA Roberten Nurasidi SE bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," terang Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil pick-up carry warna hitam dan 1 terpal penutup bak mobil warna pelangi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang lebih besar dibalik pencurian sapi ini," ujar AKP Tiyan Talingga. (BN)
Posting Komentar
0Komentar