PRABUMULIH, BS.COM - Seorang warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berinisial RB (47), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam operasi TO Ops Pekat Musi 2025 karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh diamankan di rumahnya di Jalan Sinta, RT 01 RW 04, Kelurahan Wonosari pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 16.58 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/19/II/2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Saat digeledah, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,29 gram, alat hisap sabu, plastik klip bening, uang Rp 100 ribu, serta sebuah handphone merk vivo biru.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama M (DPO) seharga Rp 1,5 juta dan berencana menjualnya kembali.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonson SH, MSi bersama KBO IPTU Rudi Hartono SH petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka yang berada di dalam kamar rumahnya.
Saat ini, RB dan barang bukti (BB) telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebihlanjut. (BN)
Posting Komentar
0Komentar