Pelaku Buron Gelapkan HP Ditangkap Polisi di Muara Enim

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berisial PR (29), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap setelah setahun buron atas kasus penggelapan sebuah hand phone (HP) milik JK (48), seorang warga Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja.


Pelaku ditangkap Team Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah sebelumnya menghilang sejak Februari 2024.


Menurut informasi, kasus ini bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 


Saat itu, pelaku meminjam hand phone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. 


Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, pelaku sudah menghilang, membawa pergi hand phone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,500 juta.


Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku selama ini bersembunyi di Kabupaten Muara Enim. 


Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah temannya. 

"Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebihlanjut," ungkap Kapolsek.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 Unit Hand Phone Oppo A58 Hitam sebagai barang bukti (BB).

"Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat  Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)