Pemilik Warung Kopi di Cambai Diamankan Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya ditindak tegas kepolisian Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Dimana, seorang pria berinisial AK alias AC (77) yang tercatat sebagai warga Jalan Supeno, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur tersebut, Sabtu (8/2/2025), diamankan dalam penggerebekan dilakukan Polsek Cambai setelah mendapat laporan dari warga.


Penangkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai yang sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. 


Pihak kepolisian juga mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13), seorang pelajar, yang diduga menjadi korban eksploitasi.  Adapun barang bukti (BB) diamankan berupa beberapa setel pakaian juga bagian dari penyelidikan lebihlanjut.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan pelaku merupakan pemilik warung kopi tersebut. Tersangka menjualkan korban yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang datang ke warung tersebut untuk bersetubuh.


Kemudian pelaku mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut sebesar Rp 150 ribu setiap kali ada tamu yang datang.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut," terang kasat.


Dalam kasus ini, lanjut kasat, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Jo 76I Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 11 dan atau 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Memperniagakan Perempuan yang belum dewasa dan atau Sengaja Mempermudah Perbuatan Cabul. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)