PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial LK (31), tercatat warga Jalan Bukit Besar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan sebuah hand phone (HP) milik GR (17), merupakan tetangga pelaku.
Kejadian diketahui terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Legok, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Informasinya, pada saat kejadian, korban GR sedang bermain game ditelepon genggamnya.
Tiba-tiba, pelaku LK datang dan meminjam hand phone korban dengan alasan ingin bermain game. Namun, setelah setengah jam berlalu, pelaku justru membawa pergi Hand Phone VIVO V40 LITE milik korban.
Korban sempat melarang pelaku membawa pergi hand phone tersebut, tetapi pelaku mengabaikan permintaan korban.
Hingga saat ini, hand phone tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,299 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda SH, MSi mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, dirinya memerintahkan Tim Singo Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri SH untuk meringkus pelaku.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bukit Besar, Bakaran, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 Unit Hand Phone VIVO V40 LITE dari tangan pelaku.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebihlanjut. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan tindakannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," terang Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda. (BN)
Posting Komentar
0Komentar