Gasak Uang IRT, Pria Ini Dibekuk Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial F (32), warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, setelah terbukti mencuri uang tunai Rp 19 juta milik seorang ibu rumah tangga (IRT).


Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin SH mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban DS (31), yang beralamat di Jalan Rama, Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara  Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dimana, pelaku mencuri tas biru berisi uang tunai Rp 19 juta dengan cara mengaitnya menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter, yang ujungnya diikat dengan besi behel.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, F sedang beristirahat di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya," ujar kapolsek.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino Putih Nomor Polisi (Nopol)  BG 6334 CP dipakai dalam aksi kejahatan, televisi dan receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.

"Kini, F telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)