PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih menggelar razia gabungan bersama Satpol PP, BNN, dan Subdenpom dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Prabumulih, Jumat, (7/2/2025), dini hari.
Dimana, razia melibatkan 76 personel ini menyasar beberapa kafe dan karaoke. Seperti Cafe Salsa, Cafe Platinum, Cafe Diva Karaoke, dan Karaoke Eksklusif di Kecamatan Cambai.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon SH, MSi dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih siang tadi menyampaikan, dalam razia tersebut berhasil diamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Ia mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil meringkus Salman Alfarizi warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi berlogo barcelona biru dengan berat 1,08 gram, yang dibelinya dari seseorang bernama Solekan alias Goler seharga Rp 500 ribu. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan setelah tersangka berusaha membuangnya ke tanah saat akan diamankan. Hasil tes urine menunjukkan Salman positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).
Kasat menerangkan, dalam razia tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 26 orang pengunjung tempat hiburan.
Hasilnya, enam orang dinyatakan positif narkotika dengan nama Andi Mustofa warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Lalu, Rizky Saputra Pratama warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai, Sela Feronica warga Perum CPI 2, Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selin itu, Tuti Handayani warga Kelurahan Gunung Ibul, Astrid Febiola warga Kelurahan Gunung Ibul, dan Fitri Indah Sari warga Perum Sukajadi diamankan pihak kepolisian. Sementara sebanyak 20 orang lainnya dinyatakan negatif.
Selain penangkapan pelaku narkotika, petugas juga menyita berbagai minuman keras dari Kafe Platinum di Kelurahan Payuputat, dengan barang bukti berupa 39 botol kawa-jawa, 2 botol iceland, 32 botol anggur merah dan 1/2 jeriken tuak bali.
"Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan satu Unit Sepeda Motor Honda CRF Nomor Polisi (Nopol) BG 4152 PAE, yang ditinggalkan pemiliknya saat razia berlangsung. Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyelidikan lebihlanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon SH, MSi. (BN)
Posting Komentar
0Komentar