Aniaya Korban, Pria Ini Diamankan Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - EJHS alias E (41), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak dapat berbuat banyak saat dijemput Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih di kediamannya pada Minggu, (2/3/2025), malam. 


Pelaku ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap F (41), yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala.


Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Palem II, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Korban, F, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sepatu, Gang Maninjo, Kelurahan Karang Raja dianiaya pelaku dengan sebilah senjata tajam.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di atas dahi kiri dan harus mendapatkan 12 jahitan. 


Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Prabumulih pada 1 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/68/ III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih,AKP Tiyan Talingga ST, MT mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi," ungkapnya.


Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

"Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Dengan demikian, pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)