Dua Pengedar Sabu di Pangkul Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dua pengedar sabu kerap beroperasi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus polisi.


Diketahui, pelaku berinisial HS (33), dan rekannya R (29) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih  Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sebuah penggerebekan di Kampung IV, Desa Pangkul, pada Selasa, (11/3/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.


Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, MSi menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat resah terkait aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rudi Hartono SH selaku pimpinan operasi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," terang kasat.


Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 8 plastik klip bening, 1 kotak hitam, 1 unit ponsel intinix biru dongker dan 1 unit ponsel vivo gold.

"Saat digeledah anggota, sabu tersebut ditemukan tersimpan diselipan jendela kamar," ungkapnya, Kamis, (13/3/2025).


Dari hasil interogasi, lanjut kasat, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Markoni seharga Rp 700 ribu untuk dijual kembali. 


Sementara rekannya R mengakui, ia berperan sebagai kurir dan menerima upah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)