Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Dibekuk Satres Narkoba

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang Pria berinisial P (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang,  Kelurahan prabumulih tidak dapat berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Kapten Abdullah  yakni Kosan Bimo, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar Pukul 21.00 WIB.


Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. 


Tidak menunggu waktu lama, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Johnson SH, bersama Kanit 2 Satres Narkoba IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan di TKP.


Saat penggerebekan, P ditemukan sedang berada di dalam kosan. petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan ketua RT setempat. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.


Kasat Narkoba, AKP Johnson SH mengungkapkan, dalam interogasi awal, pelaku mengaku, barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ (DPO). 

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap AJ untuk pengembangan lebihlanjut," ungkap kasat.


Saat ini, pelaku berikut barang bukti (BB) telah di amankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebihlanjut. 

"Dari kasus ini, pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)