PRABUMULIH, BS.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial (IRT), yakni CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Cambai.
Sebab, tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Hitam dengan Nomor Polisi BG 1018 CI, milik seorang berinisial A (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menurut Informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula pada 23 April 2022, saat CA menyewa mobil milik korban melalui perantara seseorang berinisial Am.
Mobil tersebut disepakati untuk disewa selama tiga hari dengan biaya Rp 350 ribu perhari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.
Merasa dirugikan hingga Rp 140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Minggu, (09/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti (BB) untuk kepentingan penyelidikan. Dalam kasus ini, CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujar Kapolsek Cambai. (BN)
Posting Komentar
0Komentar